• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, 30 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Kemenag Mukomuko Tegaskan Iuran Komite Madrasah Sah Jika Sesuai Aturan

Admin by Admin
30/07/2026
in DAERAH
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Polemik iuran Komite Madrasah di sejumlah MTs Negeri di Kabupaten Mukomuko menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko menegaskan bahwa penghimpunan dana oleh Komite Madrasah diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.

Baca juga

Gerai Indomaret Pondok Suguh Disorot, KRM Minta Evaluasi

14/09/2026

Warga Sidodadi Desak Karaoke di Tengah Permukiman Ditutup

11/09/2026

BUMDes Suka Maju Kembangkan Ternak Kambing, Kini Capai 45 Ekor

02/09/2026

LSM Laporkan Dugaan Pencemaran Limbah PT USM, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

31/07/2026

Pengurus PKK Desa Suka Pinda Diperkuat, Siap Dorong Kesejahteraan Keluarga

29/07/2026

Warga Sidodadi Desak Tempat Hiburan Ditutup, Dinilai Ganggu Ketenangan dan Pendidikan Anak

08/07/2026

Regulasi yang ditetapkan pada 12 Juli 2024 itu menjadi pedoman bagi seluruh Komite Madrasah di Indonesia dalam mengelola dukungan pendanaan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Aturan tersebut juga memperkuat peran Komite Madrasah sebagai mitra strategis satuan pendidikan, bukan sebagai pengganti tanggung jawab pemerintah dalam pembiayaan pendidikan.

Dalam petunjuk teknis tersebut, Komite Madrasah diwajibkan menerapkan empat prinsip utama dalam setiap penghimpunan dana.

Prinsip pertama adalah gotong royong, yakni sumbangan bersifat sukarela dan tidak bertujuan mencari keuntungan.

Kedua, musyawarah dan kesepakatan, sehingga setiap bentuk sumbangan harus diputuskan melalui rapat bersama orang tua atau wali murid tanpa adanya unsur paksaan maupun penetapan nominal secara sepihak.

Prinsip ketiga adalah transparansi, di mana seluruh penggunaan dana wajib dilaporkan secara terbuka dan diselaraskan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Sementara prinsip keempat adalah akuntabilitas, yakni seluruh pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan kepada wali murid, pihak madrasah, serta Kementerian Agama.

Selain itu, Kemenag mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan regulasi Komite Madrasah dengan Komite Sekolah pada sekolah umum.

Untuk madrasah, dasar hukumnya mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Adapun sekolah umum menggunakan ketentuan yang berbeda di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Widodo, S.H.I., M.A.P., mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan petunjuk teknis tersebut kepada seluruh kepala madrasah dan pengurus komite di wilayah kerjanya.

“Sepanjang pengumpulan dana dilakukan melalui musyawarah, disetujui bersama oleh wali murid, tidak ada unsur paksaan, serta penggunaan dananya dilaporkan secara transparan sesuai RKAM, maka hal tersebut diperbolehkan dan bukan merupakan pungutan liar. Komite Madrasah hadir sebagai mitra untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan,” ujar Widodo, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap regulasi menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi di tengah masyarakat mengenai peran dan kewenangan Komite Madrasah.

Perwakilan Komite MTs Negeri di Kabupaten Mukomuko menjelaskan bahwa besaran iuran yang diberlakukan merupakan hasil musyawarah bersama orang tua atau wali murid.

Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan yang belum terakomodasi anggaran pemerintah, seperti kegiatan ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana ibadah, serta perawatan fasilitas madrasah.

“Berita acara hasil musyawarah dan laporan penggunaan dana kami tempel di papan informasi agar dapat diketahui seluruh wali murid,” ujar perwakilan Komite.

Komite juga mengungkapkan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi madrasah saat ini adalah keberadaan tenaga pendidik non-ASN yang tidak lagi memperoleh honor dari pemerintah setelah berlakunya kebijakan terkait tenaga honorer.

“Di MTs Negeri kami masih terdapat 15 tenaga pendidik non-ASN yang tidak lagi menerima honor dari negara. Kondisi ini menjadi perhatian bersama karena mereka tetap berperan dalam proses pembelajaran di madrasah,” ungkapnya.

Kemenag Kabupaten Mukomuko mengajak seluruh masyarakat, termasuk insan pers, untuk memahami ketentuan mengenai pengelolaan dana Komite Madrasah secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan.

Melalui penerapan prinsip musyawarah, sukarela, transparansi, dan akuntabilitas, Kemenag berharap dukungan masyarakat terhadap madrasah tetap terjaga sehingga peningkatan mutu pendidikan dapat diwujudkan melalui semangat gotong royong dan kerja sama seluruh pihak. (Dd)

Tags: Mukomuko
Previous Post

Divhumas Polri Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat Diskusi Publik di Bengkulu

Next Post

Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

Artikel lainnya

DAERAH

Ingin Mendahului Kendaraan Lain?, Simak 6 Tips Aman dari Sinsen

by Redaksi
30/10/2026
DAERAH

Polres Mukomuko Gelar Green Policing di Lapangan MTQ Pemda

by Admin
30/10/2026
DAERAH

Neyla Saida: Bengkulu Harus Jadi Contoh Tata Kelola Zakat Nasional

by Admin
30/10/2026
ADVERTORIAL

Safari Subuh di Sijinjang, Gubernur Al Haris Ingatkan Bahaya Hoaks, Geng Motor dan Narkoba

by Redaksi
30/10/2026
DAERAH

Kapolda Tinjau Demplot Bawang Putih dan Tanam Pohon di Bengkulu Tengah

by Admin
30/10/2026
DAERAH

Polda Bengkulu Mutasi 152 Personel, Perkuat Organisasi dan Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

by Admin
30/10/2026
Next Post

Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

Bangun Rumah Semai Bibit Mangrove, AHM Tumbuhkan Harapan Baru bagi Pesisir Karawang

Evaluasi SAKIP 2025, Al Haris Dorong Perangkat Daerah Perkuat Akuntabilitas Kinerja

Sinergi Satgas TMMD 129 dan DPMD Bojonegoro 'Upgrade' Peran Kader Posyandu Lewat Bimtek 6 SPM

TMMD 129 Bojonegoro: TNI Membangun Infrastruktur, Sekaligus Menanam Karakter

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN