JT.COM – Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pabrik kelapa sawit PT USMmenjadi perhatian warga di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
Masyarakat bersama LSM Lembaga Perlindungan Konsumen dan Peduli Keadilan (LPKPK) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Kasus dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Perubahan warna air sungai, munculnya bau tidak sedap, hingga ancaman terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat menjadi alasan warga meminta adanya penanganan cepat.
LSM LPKPK mengaku telah melakukan investigasi lapangan di sekitar wilayah operasional PT USM. Berdasarkan hasil penelusuran mereka, ditemukan indikasi yang menurut LSM mengarah pada dugaan pencemaran aliran sungai.
“Air berwarna cokelat hingga hitam pekat kami temui langsung di lokasi saat melakukan kegiatan kontrol sosial di lingkungan pabrik sawit PT USM di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko,” ujar anggota LSM LPKPK, Wisky Chaniago, Jumat (31/07/2026.).
Seorang warga Wono Salam yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Menurutnya, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan dugaan pencemaran yang perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
“Kami berharap instansi yang membidangi lingkungan hidup bersama aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Warga mengaku khawatir apabila kondisi tersebut terus berlanjut karena dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
LSM LPKPK mendesak pemerintah daerah, dinas yang membidangi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum melakukan pengambilan sampel air dan pemeriksaan laboratorium guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran sesuai prosedur ilmiah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut LSM, hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang diperlukan agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak PT USM terkait dugaan pencemaran yang disampaikan oleh LSM dan warga.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari perusahaan apabila telah diterima, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Dd)


















Discussion about this post