• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jumat, 30 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Gerai Indomaret Pondok Suguh Disorot, KRM Minta Evaluasi

Admin by Admin
14/09/2026
in DAERAH
0
PostTweetShareScan

JT.COM — Keberadaan gerai Indomaret di kawasan Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, menuai sorotan. Sejumlah pelaku UMKM mempersoalkan keberadaan toko swalayan berjaringan tersebut yang berada berdekatan dengan Pasar Tunggang, pasar rakyat di kawasan itu.

Sorotan tidak hanya menyangkut keberadaan gerai. Masyarakat juga mempertanyakan dugaan kesesuaian zonasi, tata ruang, serta ketentuan pendirian toko swalayan di lokasi tersebut.

Baca juga

Warga Sidodadi Desak Karaoke di Tengah Permukiman Ditutup

11/09/2026

BUMDes Suka Maju Kembangkan Ternak Kambing, Kini Capai 45 Ekor

02/09/2026

LSM Laporkan Dugaan Pencemaran Limbah PT USM, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

31/07/2026

Kemenag Mukomuko Tegaskan Iuran Komite Madrasah Sah Jika Sesuai Aturan

30/07/2026

Pengurus PKK Desa Suka Pinda Diperkuat, Siap Dorong Kesejahteraan Keluarga

29/07/2026

Warga Sidodadi Desak Tempat Hiburan Ditutup, Dinilai Ganggu Ketenangan dan Pendidikan Anak

08/07/2026

Ketentuan mengenai lokasi toko swalayan antara lain diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur bahwa lokasi pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mengacu pada RTRW atau RDTR.

Penetapan lokasi juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM, keseimbangan antara Pasar Rakyat dengan toko swalayan, serta jarak dengan pasar rakyat atau toko eceran tradisional.

Ketentuan tersebut membuat keberadaan Indomaret di Pondok Suguh menjadi perhatian. Terlebih, gerai tersebut berdiri tidak jauh dari Pasar Tunggang dan usaha masyarakat yang telah lebih dahulu berjalan.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Kabri, meminta DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut.

Ia meminta DPRD menghadirkan DPMPTSP, Disperindagkop, instansi tata ruang/PUPR, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan UMKM, serta pihak pengelola Indomaret.

Menurut Kabri, RDP penting untuk membuka dokumen dan menjelaskan dasar pemerintah menetapkan lokasi tersebut sebagai tempat yang layak untuk toko swalayan berjaringan.

“Yang kami pertanyakan bukan hanya izin atau NIB. Aturan juga mengatur zonasi, keberadaan Pasar Rakyat, UMKM, jarak, serta dampak terhadap toko tradisional. Karena itu, DPRD perlu segera menggelar RDP dan meminta penjelasan dasar zonasinya,” ujar Kabri.

Kabri meminta pemerintah membuka dokumen yang menjadi dasar pendirian gerai. Di antaranya KKPR atau kesesuaian ruang, dasar penetapan zonasi, PBG, SLF, dokumen lingkungan, serta kajian mengenai jarak gerai dengan Pasar Tunggang dan usaha masyarakat.

“Kalau seluruhnya sudah sesuai aturan, buka dokumennya agar masyarakat mendapat kepastian. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus dievaluasi,” katanya.

Ia menegaskan keberadaan Pasar Rakyat dan UMKM harus menjadi pertimbangan nyata dalam kebijakan penataan toko swalayan.

Sementara itu, Ketua Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko, Junaidi, meminta pemerintah mengevaluasi lokasi gerai tersebut jika ditemukan pelanggaran.

Junaidi menegaskan KRM tidak menolak investasi maupun keberadaan Indomaret di Mukomuko. Namun, setiap investasi harus mengikuti aturan dan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

“Kami bukan anti-Indomaret dan bukan anti-investasi. Silakan berinvestasi di Mukomuko, tetapi lokasi dan proses perizinannya harus sesuai aturan,” tegas Junaidi.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum memberikan kepastian atas keberadaan gerai tersebut.

“Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran zonasi, tata ruang atau persyaratan perizinan, pemerintah harus melakukan evaluasi. Jika secara hukum memenuhi dasar untuk pencabutan izin, kami minta izin tersebut dicabut dan lokasi dipindahkan,” ujarnya.

Junaidi juga mempertanyakan proses penentuan lokasi. Ia meminta pemerintah menjelaskan sejauh mana keberadaan Pasar Tunggang, UMKM, dan toko tradisional menjadi pertimbangan.

“Jangan hanya menjawab bahwa izin sudah terbit melalui OSS. Yang harus dijelaskan adalah dasar zonasinya, pertimbangan terhadap Pasar Tunggang, serta kajian terhadap UMKM dan toko tradisional yang sudah ada,” katanya.

Selain mendorong RDP, KRM berencana menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Polres Mukomuko. Langkah itu bertujuan meminta aparat menelusuri proses perizinan apabila terdapat informasi awal yang cukup mengenai dugaan penyimpangan.

Junaidi menegaskan, laporan tersebut bukan untuk menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana.

“Kami meminta aparat menelusuri prosesnya dari awal. Mulai dari pengajuan, verifikasi, dokumen yang digunakan, hingga penetapan zonasi. Kami tidak memvonis siapa pun. Biarkan aparat melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Menurut Junaidi, transparansi penting untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai aturan.

Ia juga menyinggung perkara dugaan korupsi dalam pengurusan izin toko modern yang pernah terjadi di daerah lain sebagai pembelajaran. Namun, ia menegaskan kasus tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran di Mukomuko.

“Kasus di daerah lain menjadi pelajaran bahwa proses perizinan toko modern harus transparan. Kami tidak mengatakan hal yang sama terjadi di Mukomuko. Jika ada kejanggalan, biarkan aparat memeriksa. Jika prosesnya benar, hasil pemeriksaan justru memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Junaidi.KRM bersama masyarakat selanjutnya mendorong DPRD Kabupaten Mukomuko segera memanggil seluruh instansi terkait dalam RDP dan meminta dokumen perizinan dibuka secara transparan.

“Investasi harus kita dukung. Namun, hukum, Pasar Rakyat dan UMKM juga harus dilindungi. Jangan sampai aturan zonasi hanya menjadi tulisan di atas kertas,” tutup Junaidi. (Dd)

Tags: Mukomuko
Previous Post

Polres Mukomuko Kembali Cek Titik Hotspot di Desa Lubuk Bangko, Pastikan Api Padam

Next Post

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Apresiasi Program Inpres Jalan Daerah Masuk Jambi

Artikel lainnya

ADVERTORIAL

Safari Subuh di Sijinjang, Gubernur Al Haris Ingatkan Bahaya Hoaks, Geng Motor dan Narkoba

by Redaksi
30/10/2026
DAERAH

Kapolda Tinjau Demplot Bawang Putih dan Tanam Pohon di Bengkulu Tengah

by Admin
30/10/2026
DAERAH

Polda Bengkulu Mutasi 152 Personel, Perkuat Organisasi dan Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

by Admin
30/10/2026
ADVERTORIAL

Wagub Sani Dorong Dekranasda Perkuat Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Kerajinan Daerah

by Redaksi
29/10/2026
DAERAH

32.214 Bikers Honda Satukan Semangat Persaudaraan dalam Honda Bikers Day 2026

by Redaksi
29/10/2026
DAERAH

10 Calon Berebut 5 Kursi Pimpinan BAZNAS Kota Bengkulu

by Admin
29/10/2026
Next Post

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Apresiasi Program Inpres Jalan Daerah Masuk Jambi

Kapolda Bengkulu Tinjau Langsung Proses Identifikasi dan Otopsi Jenazah Mr. X di RS Bhayangkara

Bupati Dillah: Tanjab Timur Dapat Bantuan DAK dan 2 Ruas Jalan Inpres

Wagub Sani: Sinergi Dinas dan Pemda Diperkuat untuk Optimal Penerimaan Pajak Daerah

Gubernur Al Haris Ungkap 75 Kasus Karhutla di Jambi, 80 Persen Diduga Sengaja Dibakar

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN