JT.COM – Seluruh pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Tanjung Mulya SP 9, Kabupaten Mukomuko, mengundurkan diri secara bersamaan. Lima pengurus yang menduduki posisi strategis memilih mundur dengan alasan tidak siap menanggung beban dan tanggung jawab koperasi.
Pengunduran diri itu melibatkan seluruh jajaran, mulai dari ketua pengawas, sekretaris, hingga bendahara.
Kepala Desa Tanjung Mulya, Wardoyo, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengaku sudah memberikan dukungan penuh kepada para pengurus agar tetap menjalankan tugas dan mengembangkan koperasi desa.
“Benar, mereka mundur serempak, tidak bertahap. Padahal saya sudah beri kepercayaan penuh dan terus mendorong mereka agar tetap maju,” ujar Wardoyo, Sabtu (9/5/2026).
Wardoyo mengatakan para pengurus mengaku belum siap menghadapi tanggung jawab besar dalam pengelolaan koperasi.
Sebagian bahkan merasa belum memahami tata kelola koperasi secara menyeluruh. Ada juga yang memilih mundur karena telah mendapatkan pekerjaan lain.
“Mereka takut dan merasa ada beban yang tidak sanggup dipikul. Intinya, mereka khawatir dengan tanggung jawab yang harus diemban,” jelasnya.
Menurut Wardoyo, sebagian besar pengurus yang dipilih saat Musyawarah Desa merupakan generasi muda berpendidikan sarjana. Pemerintah desa awalnya berharap mereka mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Namun harapan tersebut belum berjalan sesuai rencana.
“Saya berharap generasi muda ini mampu membangkitkan ekonomi Desa Tanjung Mulya. Tapi kenyataannya hasilnya seperti ini,” katanya.
Merespons kekosongan kepengurusan, Pemerintah Desa Tanjung Mulya langsung membuka penjaringan pengurus baru.
Informasi rekrutmen telah disebarkan ke seluruh RT dan RW agar masyarakat yang berminat bisa ikut mendaftar.
Langkah cepat itu dilakukan agar roda koperasi tetap berjalan dan program pemberdayaan ekonomi desa tidak terhenti.
Keberadaan koperasi sendiri memiliki dasar hukum kuat dalam sistem ekonomi nasional. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatur pengelolaan dan tanggung jawab koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah desa berharap ke depan ada pengurus yang lebih siap, memahami tata kelola koperasi, dan mampu membawa KDMP Tanjung Mulya berkembang lebih baik. (Dd)
















Discussion about this post