JT.COM – Lembaga Pengawasan KPK (LP K-P-K) menyoroti tingginya harga gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Mukomuko yang terus melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), meski Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) rutin melakukan inspeksi mendadak atau sidak.
Berdasarkan pantauan lapangan di wilayah XIV Mukomuko, Selasa, 19 Mei 2026, harga gas melon di tingkat pengecer dijual antara Rp35 ribu hingga Rp50 ribu per tabung. Padahal, HET resmi di Mukomuko hanya berkisar Rp18 ribu hingga Rp19 ribu.
Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai sangat memberatkan, terutama rumah tangga dan pelaku UMKM yang bergantung pada gas subsidi.
Divisi Investigasi LP K-P-K, Hidayat Saleh, menilai sidak yang selama ini dilakukan Disperindag belum menyentuh akar persoalan distribusi LPG subsidi.
“Kami melihat Disperindag cukup rajin turun ke lapangan dan melakukan sidak. Tapi faktanya harga gas tetap tinggi dan tidak pernah turun sesuai aturan. Ini menunjukkan pengawasan belum efektif,” ujar Hidayat Saleh.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar stok tersedia atau tidak, melainkan lemahnya pengawasan distribusi di lapangan.
Ia menduga masih ada permainan oknum pengecer maupun pangkalan yang memanfaatkan kelangkaan untuk menaikkan harga jual gas subsidi.
“Diduga ada praktik penimbunan atau pengalihan distribusi. Saat barang mulai langka, harga langsung melonjak tinggi di masyarakat,” katanya.
Hidayat juga menyoroti hasil sidak yang kerap menyebut stok aman, namun kondisi di lapangan justru berbeda karena harga tetap mahal di tingkat konsumen.
“Kalau sidak hanya datang, cek stok, lalu selesai tanpa tindakan tegas, tentu tidak akan ada perubahan. Masyarakat bertanya, untuk apa sidak kalau harga tetap tinggi,” tegasnya.
LP K-P-K meminta Disperindag Mukomuko memperkuat pengawasan distribusi LPG subsidi dan tidak hanya fokus pada pemeriksaan formalitas.
Menurut Hidayat, pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas kepada pangkalan maupun pengecer yang menjual gas melon di atas HET.
“Pengawasan harus disertai tindakan nyata, mulai dari penyitaan hingga sanksi berat agar tidak ada lagi yang bermain dengan kebutuhan pokok masyarakat,” pungkasnya. (Dd)
















Discussion about this post