JT.COM – Polemik iuran Komite Madrasah di sejumlah MTs Negeri di Kabupaten Mukomuko menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko menegaskan bahwa penghimpunan dana oleh Komite Madrasah diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.
Regulasi yang ditetapkan pada 12 Juli 2024 itu menjadi pedoman bagi seluruh Komite Madrasah di Indonesia dalam mengelola dukungan pendanaan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Aturan tersebut juga memperkuat peran Komite Madrasah sebagai mitra strategis satuan pendidikan, bukan sebagai pengganti tanggung jawab pemerintah dalam pembiayaan pendidikan.
Dalam petunjuk teknis tersebut, Komite Madrasah diwajibkan menerapkan empat prinsip utama dalam setiap penghimpunan dana.
Prinsip pertama adalah gotong royong, yakni sumbangan bersifat sukarela dan tidak bertujuan mencari keuntungan.
Kedua, musyawarah dan kesepakatan, sehingga setiap bentuk sumbangan harus diputuskan melalui rapat bersama orang tua atau wali murid tanpa adanya unsur paksaan maupun penetapan nominal secara sepihak.
Prinsip ketiga adalah transparansi, di mana seluruh penggunaan dana wajib dilaporkan secara terbuka dan diselaraskan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Sementara prinsip keempat adalah akuntabilitas, yakni seluruh pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan kepada wali murid, pihak madrasah, serta Kementerian Agama.
Selain itu, Kemenag mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan regulasi Komite Madrasah dengan Komite Sekolah pada sekolah umum.
Untuk madrasah, dasar hukumnya mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Adapun sekolah umum menggunakan ketentuan yang berbeda di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Widodo, S.H.I., M.A.P., mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan petunjuk teknis tersebut kepada seluruh kepala madrasah dan pengurus komite di wilayah kerjanya.
“Sepanjang pengumpulan dana dilakukan melalui musyawarah, disetujui bersama oleh wali murid, tidak ada unsur paksaan, serta penggunaan dananya dilaporkan secara transparan sesuai RKAM, maka hal tersebut diperbolehkan dan bukan merupakan pungutan liar. Komite Madrasah hadir sebagai mitra untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan,” ujar Widodo, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap regulasi menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi di tengah masyarakat mengenai peran dan kewenangan Komite Madrasah.
Perwakilan Komite MTs Negeri di Kabupaten Mukomuko menjelaskan bahwa besaran iuran yang diberlakukan merupakan hasil musyawarah bersama orang tua atau wali murid.
Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan yang belum terakomodasi anggaran pemerintah, seperti kegiatan ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana ibadah, serta perawatan fasilitas madrasah.
“Berita acara hasil musyawarah dan laporan penggunaan dana kami tempel di papan informasi agar dapat diketahui seluruh wali murid,” ujar perwakilan Komite.
Komite juga mengungkapkan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi madrasah saat ini adalah keberadaan tenaga pendidik non-ASN yang tidak lagi memperoleh honor dari pemerintah setelah berlakunya kebijakan terkait tenaga honorer.
“Di MTs Negeri kami masih terdapat 15 tenaga pendidik non-ASN yang tidak lagi menerima honor dari negara. Kondisi ini menjadi perhatian bersama karena mereka tetap berperan dalam proses pembelajaran di madrasah,” ungkapnya.
Kemenag Kabupaten Mukomuko mengajak seluruh masyarakat, termasuk insan pers, untuk memahami ketentuan mengenai pengelolaan dana Komite Madrasah secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan.
Melalui penerapan prinsip musyawarah, sukarela, transparansi, dan akuntabilitas, Kemenag berharap dukungan masyarakat terhadap madrasah tetap terjaga sehingga peningkatan mutu pendidikan dapat diwujudkan melalui semangat gotong royong dan kerja sama seluruh pihak. (Dd)


















Discussion about this post