JT.COM – Keberadaan tempat karaoke di tengah permukiman warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, menuai keluhan. Warga meminta pemerintah dan pihak berwenang mengevaluasi operasional tempat hiburan tersebut.
Warga menilai aktivitas karaoke mengganggu ketenangan lingkungan. Mereka juga mengeluhkan suara bising, kendaraan pengunjung hingga potensi keributan pada malam hari.
Tokoh masyarakat Desa Sidodadi, Supardi, menyampaikan keluhan tersebut. Ia juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Penarik, Korwil Pendidikan, dan Ketua Lazismu Penarik.
Menurut Supardi, aktivitas tempat karaoke semakin meresahkan karena berlangsung di tengah permukiman.
“Sebagai perwakilan sebagian besar masyarakat Desa Sidodadi, saya menyampaikan keluhan yang sangat mendalam. Tempat ini beroperasi di tengah desa, suaranya sangat bising dari kendaraan pengunjung, sering terjadi keributan, serta pengunjung berkendara dengan kecepatan tinggi di malam hari,” ujar Supardi.
Ia mengatakan kondisi tersebut berdampak terhadap kenyamanan warga. Supardi yang juga bergerak di bidang pendidikan menilai lingkungan yang tenang penting bagi aktivitas belajar anak-anak.
“Ini sangat mengganggu istirahat warga. Apalagi saya sendiri bergerak di bidang pendidikan. Kondisi ini jelas meresahkan dan mengganggu perkembangan serta pendidikan anak-anak kita,” katanya.
Selain persoalan ketertiban, warga juga menyoroti dugaan penjualan minuman beralkohol di tempat karaoke tersebut.
Menurut informasi yang diterima warga dan diberitakan media Jabung Today, tempat itu diduga menyediakan sejumlah minuman beralkohol, mulai dari bir, soju hingga anggur merah. Warga juga menyebut tempat tersebut menyediakan jasa pemandu lagu.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Warga sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setelah koordinasi itu, tempat karaoke tersebut sempat berhenti beroperasi selama sekitar dua bulan.
Kini, warga menyebut tempat tersebut kembali beroperasi. Mereka mempertanyakan dasar perizinan dan legalitas operasionalnya.
Supardi mengatakan masyarakat telah berupaya menyampaikan keluhan melalui jalur yang tersedia. Namun, ia menilai persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian yang diharapkan.
“Kami sebenarnya sudah berusaha semaksimal mungkin. Namun terlihat ada ketidakkekompakan antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga keputusan yang sudah diambil tidak berjalan konsisten,” katanya.
Supardi meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bupati, Satpol PP, serta instansi terkait kembali turun tangan. Ia berharap pemerintah memeriksa seluruh aspek operasional tempat hiburan tersebut dan mengambil tindakan sesuai aturan.
“Kami berharap Bupati, Satpol PP, serta seluruh pemangku kepentingan dapat turun tangan kembali, menindak tegas, dan menutup tempat ini secara permanen demi kenyamanan, keselamatan, dan masa depan pendidikan anak-anak di Desa Sidodadi,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah tidak hanya merespons keluhan, tetapi juga memastikan status perizinan, aktivitas usaha, serta dugaan penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tempat karaoke terkait keluhan warga, dugaan penjualan minuman beralkohol, maupun keberadaan pemandu lagu tersebut.
Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan sehingga persoalan karaoke di tengah permukiman Desa Sidodadi dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai aturan. (Dd)


















Discussion about this post