JT.COM – Menjelang kunjungan kerja Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas ke Provinsi Jambi pada 27–28 April 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mempercepat berbagai persiapan teknis dan administratif.
Kunjungan tersebut dijadwalkan dirangkai dengan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, memimpin langsung rapat koordinasi bersama jajaran guna memastikan kesiapan seluruh rangkaian kegiatan. Rapat tersebut diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Diana Yuli Astuti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, serta pejabat manajerial dan nonmanajerial.
Jonson mengatakan, rapat koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan setiap tahapan persiapan berjalan sesuai rencana.
“Persiapan ini dilakukan agar seluruh rangkaian kunjungan Menteri Hukum RI dapat berjalan lancar, termasuk peresmian Pos Bantuan Hukum Provinsi Jambi yang menjadi bagian penting dalam peningkatan akses keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah aspek menjadi perhatian dalam rapat tersebut, mulai dari teknis penyambutan, kesiapan lokasi, penyusunan agenda kegiatan, hingga kesiapan operasional Posbakum.
Selain itu, penguatan koordinasi antarbidang juga menjadi fokus guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan protokoler.
Jonson menegaskan, seluruh jajaran diminta bekerja maksimal dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.
“Kunjungan ini menjadi kesempatan untuk menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Karena itu, seluruh jajaran harus bersinergi dan memastikan setiap persiapan dilakukan dengan baik,” katanya.
Kanwil Kemenkum Jambi berharap seluruh rangkaian kegiatan kunjungan kerja Menteri Hukum dapat berjalan sesuai rencana serta memberikan dampak positif bagi penguatan layanan bantuan hukum di daerah. (Stp)
















Discussion about this post