• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM

Menteri HAM Tegaskan Larangan Bendera Fiksi Sesuai Hukum Nasional dan Internasional

Redaksi by Redaksi
03/08/2025
in NASIONAL
0
Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (3/8/2025) (Dok. Bidiknews)

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (3/8/2025) (Dok. Bidiknews)

PostTweetShareScan

JT.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk melarang pengibaran bendera fiksi “One Piece” yang dipasang sejajar dengan bendera Merah Putih pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 2025.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai bentuk makar.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangan tertulsinya, Minggu (3/8/2025).

Baca juga

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., membagikan paket sembako kepada para driver ojol, Rabu (15/10/2025). (Dok.Yola)

Kapolda Bengkulu Dinobatkan sebagai Bapak Ojol Bengkulu

15/10/2025
Personel Ditpolairud Polda Jambi memperkenalkan tugas kepolisian kepada siswa-siswi RA Al-Ikhlas Kota Jambi dalam kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) di Mako Ditpolairud, Rabu (15/10/2025). (Dok. Nahar)

Edukasi Maritim, Anak-anak RA Al-Ikhlas Jelajahi Sungai Batanghari Bersama Ditpolairud Polda Jambi

15/10/2025

Bidpropam Polda Bengkulu Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR

15/10/2025

5 Juta Anak di Indonesia Alami Disleksia, Bunda PAUD Jambi Ajak Hilangkan Stigma

15/10/2025

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi SPKT

15/10/2025

Survei ETOS: 87 Persen Warga Bengkulu Puas terhadap Kinerja Polda Bengkulu

15/10/2025

Pigai menjelaskan, pelarangan itu sejalan dengan aturan internasional yang memberikan hak kepada negara untuk mengambil sikap terhadap isu-isu yang berkaitan dengan integritas nasional dan stabilitas negara.

Ia menambahkan, keputusan pelarangan itu berpotensi mendapat dukungan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hal tersebut selaras dengan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Regulasi ini memberikan ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

“Saya berharap masyarakat memahami bahwa pelarangan ini bertujuan menjaga kesatuan dan integritas bangsa, khususnya pada momentum bersejarah seperti peringatan Hari Kemerdekaan,” kata Pigai.

Ia menegaskan, langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negara secara mutlak.

“Sikap pemerintah ini adalah demi kepentingan nasional. Kebebasan berekspresi tetap dijamin, namun dapat dibatasi negara demi keamanan dan stabilitas,” pungkasnya. (*/Red)

 

Previous Post

Al Haris: Stabilitas Harga dan Daya Beli Rakyat Harus Dijaga

Next Post

Solusi Konkrit Penyelesaian Persoalan Sampah di Tanjab Timur

Artikel lainnya

Logo Satgas PASTI (Dok. OJK)
EKBIS

Satgas PASTI Bongkar Skema Penghapusan Utang Ilegal oleh Golden Eagle

by Redaksi
14/10/2025
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 di Jakarta, Senin (13/10/2025). (Foto: Humas OJK)
EKBIS

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

by Redaksi
13/10/2025
Atlet Jambi menerima medali perak di podium PON Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, Minggu (12/10/2025). (Koni Jambi)
NASIONAL

Setelah Raih Perak, Jambi Siapkan Empat Cabor Bela Diri Rebut Medali Tambahan

by Redaksi
13/10/2025
Atlet taekwondo Jambi, M. Wijaya Hamzah (pelindung merah), beraksi melawan Pandu Wijaya dari DKI Jakarta dalam partai final kelas under 75 kg PON Bela Diri 2025 di GOR Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (12/10/2025). (Dok. Koni Jambi)
NASIONAL

M. Wijaya Hamzah Persembahkan Medali Perak Pertama untuk Jambi di PON Bela Diri

by Redaksi
12/10/2025
Peserta Seminar Pendidikan HAM bagi Aparatur Negara yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Oktober 2025. (Dok. Humas)
KABAR TNI/POLRI

STIK Lemdiklat Polri Tegaskan Peran Polisi sebagai Penjaga Demokrasi

by Redaksi
11/10/2025
PT Jasa Raharja meraih penghargaan “Indonesia’s Most Innovative In-House Counsel Team 2025” untuk sektor asuransi dalam ajang Indonesian In-House Counsel Awards 2025 yang digelar Hukumonline di Bali. (Dok. Humas JR)
NASIONAL

Tim Legal Jasa Raharja Dinobatkan Sebagai yang Paling Inovatif di Sektor Asuransi

by Redaksi
11/10/2025
Next Post
Kondisi sampah yang berada di pasar kecamatab nipah panjang (Dok. Penulis)

Solusi Konkrit Penyelesaian Persoalan Sampah di Tanjab Timur

Lurah Mayang Mangurai Budi Sulistyawan bersama jajaran saat meninjau lokasi dapur umum nasional, Minggu (3/8/2025).(Dok. Stepanus)

Dapur Umum Nasional di Mayang Mangurai Siap Produksi 4.000 Porsi Harian

Juru Bicara Pemkot Jambi H. Abu Bakar (dok. Humas Kota Jambi)

Dituding Tak Peduli, Pemkot Jambi Tegaskan Komitmen Dukung Warga

Petugas gabungan dari Polsek Kota Baru dan Polresta Jambi berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor di kawasan Paal Lima, Kota Jambi. Tersangka duduk di depan Mapolsek Kota Baru usai ditangkap, Jumat malam (1/8/2025). (Dok. Stepanus)

Pelaku Curanmor Honda CRF Ditangkap di Kamar Kos

Pengamat hukum Prof. Dr. H. Abdul Bari Azed saat memnerikan keterangan di kediamannya, Senin (4/8/2025). (Dok.Nahr)

Pengamat Hukum Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Simbol Negara

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Drs. Syahril Hayadi, M.Si, menegaskan P3K tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat desa, Selasa (26/8/2025).(dok.yola)

    Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al Haris Dorong Camat dan Kades Bangun Fasilitas MBG di Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguat, Laskar 21 untuk Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Koto Aro Diduga Selewengkan Dana Desa, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Bupati Cup 2 Kerinci Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dikukuhkan, Relawan Sayap Pemenangan MAU DI BAHAGIA Siap Menangkan Maulana-Diza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Mayat Gegerkan Warga Air Hangat, Kapolsek: Kami Lakukan Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kerinci Gelar Kerinci Bike Adventure Dalam Rangka HUT-R-I ke 79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

PT MEDIA PUTRA JABUNG

Jl. Ternate, Lrg. Puspon, RT 03 No 49 Simpang Surya, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kode Pos 36137
Email: jabungtoday@gmail.com | Phone/WA: 0811-749-7272

Copyright© 2025 Jabungtoday.com
Developed by - Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM