JT.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk melarang pengibaran bendera fiksi “One Piece” yang dipasang sejajar dengan bendera Merah Putih pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 2025.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai bentuk makar.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangan tertulsinya, Minggu (3/8/2025).
Pigai menjelaskan, pelarangan itu sejalan dengan aturan internasional yang memberikan hak kepada negara untuk mengambil sikap terhadap isu-isu yang berkaitan dengan integritas nasional dan stabilitas negara.
Ia menambahkan, keputusan pelarangan itu berpotensi mendapat dukungan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal tersebut selaras dengan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Regulasi ini memberikan ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
“Saya berharap masyarakat memahami bahwa pelarangan ini bertujuan menjaga kesatuan dan integritas bangsa, khususnya pada momentum bersejarah seperti peringatan Hari Kemerdekaan,” kata Pigai.
Ia menegaskan, langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negara secara mutlak.
“Sikap pemerintah ini adalah demi kepentingan nasional. Kebebasan berekspresi tetap dijamin, namun dapat dibatasi negara demi keamanan dan stabilitas,” pungkasnya. (*/Red)
Discussion about this post