JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4/2026).
Pemanggilan dilakukan terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.
Langkah ini diambil menyusul laporan dan informasi yang beredar mengenai tindakan penagihan yang diduga menimbulkan keresahan di masyarakat. OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi dari Indosaku dan AFPI terkait dugaan keterlibatan perusahaan dengan oknum penagih yang bersangkutan.
Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika ditemukan pelanggaran dalam mekanisme penagihan, regulator akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan penelusuran lebih lanjut serta menjatuhkan sanksi, termasuk kemungkinan daftar hitam (blacklist), terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
OJK turut meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan profesional, beretika, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk,” demikian pernyataan resmi OJK.
OJK juga menekankan bahwa praktik penagihan tidak boleh dilakukan secara intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha memastikan proses penagihan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan sesuai hukum. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan, termasuk sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya. (*/Stp)
















Discussion about this post