• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

OJK Tegaskan Larangan Penagihan Intimidatif, Panggil Indosaku dan AFPI

Redaksi by Redaksi
28/04/2026
in NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4/2026).

Pemanggilan dilakukan terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Langkah ini diambil menyusul laporan dan informasi yang beredar mengenai tindakan penagihan yang diduga menimbulkan keresahan di masyarakat. OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi dari Indosaku dan AFPI terkait dugaan keterlibatan perusahaan dengan oknum penagih yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika ditemukan pelanggaran dalam mekanisme penagihan, regulator akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan penelusuran lebih lanjut serta menjatuhkan sanksi, termasuk kemungkinan daftar hitam (blacklist), terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.

OJK turut meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan profesional, beretika, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk,” demikian pernyataan resmi OJK.

OJK juga menekankan bahwa praktik penagihan tidak boleh dilakukan secara intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha memastikan proses penagihan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan sesuai hukum. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan, termasuk sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya. (*/Stp)

Previous Post

Deadline 30 April, Finix Atletik Open Championship Jambi Hampir Penuhi Kuota

Next Post

Polres Tanjab Timur Gelar Apel Siaga Karhutla, Waspadai Peningkatan Hotspot

Artikel lainnya

NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
NASIONAL

Dari Sirnas B ke Sirnas A, Suharto Bawa Misi Besar PBSI Bengkulu

by Admin
22/08/2026
NASIONAL

Bukan Sekadar Kompetisi, Suharto Sebut Sirnas B Gerakkan Ekonomi

by Admin
20/08/2026
NASIONAL

Di Balik Sukses Sirnas B Bengkulu, Ada Peran Suharto

by Admin
20/08/2026
Next Post
Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra memimpin apel kesiapsiagaan penanggulangan karhutla bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait di lapangan Mapolres Tanjab Timur, Senin (27/4/2026). (Dok. Daus)

Polres Tanjab Timur Gelar Apel Siaga Karhutla, Waspadai Peningkatan Hotspot

Petugas dan pejabat terkait meninjau korban kecelakaan kereta api di fasilitas kesehatan, sementara Jasa Raharja memastikan jaminan biaya perawatan bagi para korban di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). (Dok. Humas JR Jambi)

Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Kecelakaan Kereta Terpenuhi

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur AKP Charles M. Sitorus memberikan keterangan terkait penangkapan seorang kurir sabu di wilayah Muara Sabak–Kuala Jambi, Senin (27/4/2026). (Dok. Daus)

Polres Tanjab Timur Tangkap Kurir Sabu di Jalan Muara Sabak–Kuala Jambi, Barang Bukti 1,67 Gram Disita

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi mengikuti kegiatan Policy Talks secara daring, Senin (27/4/2026) (Dok, Stepanus)

Policy Talks 2026, Kanwil Kemenkum Jambi Tingkatkan Kompetensi Analis Kebijakan

Foto Kantor Inspektorat Mukomuko, Senin (27/4/2026). (Foto:Dede)

Kasus Desa Bunga Tanjung Disorot, Publik Desak Proses Hukum Transparan

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN