JT.COM – Dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terjadi di Gedung Bank Bengkulu setelah beredar foto seorang pekerja pembersih kaca yang bekerja di ketinggian tanpa alat pelindung diri (APD) lengkap.
Foto yang beredar di masyarakat memperlihatkan pekerja tersebut bergelantungan tanpa menggunakan wearpack, sepatu keselamatan, maupun sistem pengaman ganda. Kondisi ini memicu perhatian publik karena dinilai tidak sesuai dengan standar keselamatan kerja.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2010, pekerjaan berisiko tinggi, termasuk kerja di ketinggian, wajib menggunakan APD lengkap seperti full body harness, helm keselamatan, lifeline, wearpack, dan sepatu safety.
Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu (UNIB), Ridoan P. Hutasuhut, menilai praktik tersebut berisiko tinggi bagi keselamatan pekerja.
“Kerja di ketinggian tanpa APD lengkap merupakan pelanggaran serius. Risikonya bisa mengancam keselamatan pekerja,” ujar Ridoan, Senin (27/4/2026).
Ia meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar K3.
“Perlu dilakukan pemeriksaan langsung. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus ditegakkan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, penanggung jawab vendor, Carli Pornandes, mengakui sebagian perlengkapan tidak digunakan saat pekerjaan berlangsung.
“Perlengkapan ada, tetapi tidak semuanya digunakan. Baju pelindung tidak dipakai, begitu juga sepatu safety karena dikhawatirkan dapat merusak kaca,” ujar Carli.
Alasan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai aspek teknis tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan keselamatan kerja.
Pekerjaan pembersihan kaca gedung bertingkat (high-rise cleaning) tergolong berisiko tinggi sehingga penggunaan APD menjadi keharusan untuk melindungi pekerja dari potensi kecelakaan.
Hal ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan dan penerapan standar K3 secara konsisten. Hingga kini, publik menunggu langkah tindaklanjutdari instansi terkait. (Yl)














Discussion about this post