• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM

Peralihan Tugas Pengawasan Aset Kripto Resmi ke OJK, Ini Penjelasannya

Redaksi by Redaksi
31/07/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Pejabat OJK dan Bappebti berfoto bersama usai penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) peralihan pengawasan aset keuangan digital di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7/2025). (Foto: Humas OJK)

Pejabat OJK dan Bappebti berfoto bersama usai penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) peralihan pengawasan aset keuangan digital di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7/2025). (Foto: Humas OJK)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai kelanjutan proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Penandatanganan dilakukan pada Rabu (30/7/2025) di Kantor OJK oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner OJK bidang Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Luthfy Zain Fuadi.

Baca juga

Tampilan Honda Scoopy X Kuromi Edition resmi diluncurkan di Jambi oleh PT Sinar Sentosa Primatama. (Dok. Sinsen)

Scoopy Kuromi Edition Tiba di Jambi, Punya Desain Imut tapi Tetap Edgy

15/10/2025
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., memberikan arahan kepada peserta Pelatihan Relawan Kesehatan yang digelar Dinas Kesehatan Kota Jambi bekerja sama dengan BPOM di SPPG Kotabaru, Rabu (15/10/2025). (Dok. Nahar)

Polresta Jambi Dukung Pelatihan Relawan Kesehatan Bersama Dinas Kesehatan dan BPOM

15/10/2025

Kapolda Bengkulu Dinobatkan sebagai Bapak Ojol Bengkulu

15/10/2025

Edukasi Maritim, Anak-anak RA Al-Ikhlas Jelajahi Sungai Batanghari Bersama Ditpolairud Polda Jambi

15/10/2025

Bidpropam Polda Bengkulu Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N LAPOR

15/10/2025

5 Juta Anak di Indonesia Alami Disleksia, Bunda PAUD Jambi Ajak Hilangkan Stigma

15/10/2025

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.

Addendum ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan peralihan kewenangan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti kepada OJK, yang mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025. Ruang lingkup pengawasan juga diperluas, termasuk pengawasan terhadap derivatif aset kripto.

“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan Fawzi dalam keterangan tertulisnya.

Hasan menekankan pentingnya kehati-hatian dan pengelolaan risiko dalam pengembangan ekosistem aset digital, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menekankan aspek keamanan sebagai prioritas utama dalam pengawasan aset digital.

“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” kata Tirta.

Ia juga memastikan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas pengawasan oleh OJK ke depan.

“Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada,” ujar Tirta.

Dengan ditandatanganinya addendum ini, pelaku industri kini mendapatkan kepastian hukum bahwa seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif kripto, telah beralih sepenuhnya ke OJK.

OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi serta mendukung para pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan aman, lancar, dan memberikan pelindungan optimal bagi industri maupun konsumen. (*/Yol)

Previous Post

Tak Diproses Hukum, Oknum DPRD Batang Hari Tetap Dikenai Sanksi Adat

Next Post

Polsek Pasar Jambi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan, Satu Masih Buron

Artikel lainnya

Tampilan Honda Scoopy X Kuromi Edition resmi diluncurkan di Jambi oleh PT Sinar Sentosa Primatama. (Dok. Sinsen)
DAERAH

Scoopy Kuromi Edition Tiba di Jambi, Punya Desain Imut tapi Tetap Edgy

by Redaksi
15/10/2025
Logo Satgas PASTI (Dok. OJK)
EKBIS

Satgas PASTI Bongkar Skema Penghapusan Utang Ilegal oleh Golden Eagle

by Redaksi
14/10/2025
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 di Jakarta, Senin (13/10/2025). (Foto: Humas OJK)
EKBIS

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

by Redaksi
13/10/2025
Atlet Jambi menerima medali perak di podium PON Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, Minggu (12/10/2025). (Koni Jambi)
NASIONAL

Setelah Raih Perak, Jambi Siapkan Empat Cabor Bela Diri Rebut Medali Tambahan

by Redaksi
13/10/2025
Atlet taekwondo Jambi, M. Wijaya Hamzah (pelindung merah), beraksi melawan Pandu Wijaya dari DKI Jakarta dalam partai final kelas under 75 kg PON Bela Diri 2025 di GOR Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (12/10/2025). (Dok. Koni Jambi)
NASIONAL

M. Wijaya Hamzah Persembahkan Medali Perak Pertama untuk Jambi di PON Bela Diri

by Redaksi
12/10/2025
Tim PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) bersama New Honda ADV160 saat peluncuran regional di Teras Mendalo, Jambi, Sabtu (11/10/2025). Skutik premium bergaya SUV ini hadir dengan teknologi RoadSync dan desain tangguh untuk pecinta petualangan. (Dok. Stepanus)
DAERAH

Honda Luncurkan ADV160 di Jambi, Skutik Petualang dengan Fitur Canggih dan Tampilan Gagah

by Redaksi
12/10/2025
Next Post
Tangkapan layar CCTV milik warga sekitar (Dok. Humas)

Polsek Pasar Jambi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan, Satu Masih Buron

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Darma Susanto, S.Tr.K., S.I.K. saat menunjukkan barang bukti dan menjelaskan kronologi kasus pembunuhan berencana di Rimbo Bujang, dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Tebo, Senin (28/7/2025). (Dok . Humas)

Tak Punya Ongkos Pulang Kampung, Dua Warga Medan Nekat Rampok dan Bunuh Korban

"Bripda Farel Patra Syaifullah (kiri) dari Polda Jambi mengibarkan bendera Merah Putih usai meraih medali perak di ajang World Police and Fire Games (WPFG) 2025 kategori Senior Men Under 68 Kg di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat." (Dok. Humas Polda)

Bripda Farel Sabet Medali di Amerika, Polda Jambi Juara Umum II Kapolri Cup

Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Slamet Riadi, S.I.P. menerima secara simbolis kendaraan dinas Maung dari perwakilan Kodam II/Sriwijaya dalam kegiatan serah terima yang berlangsung di jajaran Korem 042/Gapu, Jambi, Selasa (30/7/2025). (Dok. Stepanus)

Tingkatkan Mobilitas Operasional, Kasrem 042/Gapu Terima Kendaraan Dinas Maung

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Darma Susanto saat menyampaikan pengungkapan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif senilai Rp4,8 miliar di Bank Syariah Indonesia KCP Rimbo Bujang 1. Konferensi pers digelar di Aula Bhayangkara Polres Tebo, Senin (28/7/2025). (Dok. Humas)

Modus KUR Fiktif di BSI Tebo, Negara Rugi Rp4,8 Miliar

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Drs. Syahril Hayadi, M.Si, menegaskan P3K tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat desa, Selasa (26/8/2025).(dok.yola)

    Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al Haris Dorong Camat dan Kades Bangun Fasilitas MBG di Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguat, Laskar 21 untuk Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Koto Aro Diduga Selewengkan Dana Desa, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Bupati Cup 2 Kerinci Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dikukuhkan, Relawan Sayap Pemenangan MAU DI BAHAGIA Siap Menangkan Maulana-Diza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Mayat Gegerkan Warga Air Hangat, Kapolsek: Kami Lakukan Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kerinci Gelar Kerinci Bike Adventure Dalam Rangka HUT-R-I ke 79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

PT MEDIA PUTRA JABUNG

Jl. Ternate, Lrg. Puspon, RT 03 No 49 Simpang Surya, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kode Pos 36137
Email: jabungtoday@gmail.com | Phone/WA: 0811-749-7272

Copyright© 2025 Jabungtoday.com
Developed by - Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM