JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai kelanjutan proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Penandatanganan dilakukan pada Rabu (30/7/2025) di Kantor OJK oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner OJK bidang Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Luthfy Zain Fuadi.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.
Addendum ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan peralihan kewenangan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti kepada OJK, yang mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025. Ruang lingkup pengawasan juga diperluas, termasuk pengawasan terhadap derivatif aset kripto.
“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan Fawzi dalam keterangan tertulisnya.
Hasan menekankan pentingnya kehati-hatian dan pengelolaan risiko dalam pengembangan ekosistem aset digital, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.
“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menekankan aspek keamanan sebagai prioritas utama dalam pengawasan aset digital.
“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” kata Tirta.
Ia juga memastikan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas pengawasan oleh OJK ke depan.
“Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada,” ujar Tirta.
Dengan ditandatanganinya addendum ini, pelaku industri kini mendapatkan kepastian hukum bahwa seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif kripto, telah beralih sepenuhnya ke OJK.
OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi serta mendukung para pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan aman, lancar, dan memberikan pelindungan optimal bagi industri maupun konsumen. (*/Yol)
Discussion about this post