JT.COM – Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap M. Yusuf (25), seorang mahasiswa yang juga bekerja sebagai juru parkir di depan Cafe Galaxy, Jalan M.R. Assat RT.004, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku masing-masing bernama Kiki (DPO), Fardhan Shabar alias Inyok (36), dan M. Dani Saputra alias Kulup (24). Tanpa alasan yang jelas, korban dikeroyok di samping kafe tersebut.
Menurut keterangan korban kepada polisi, Kiki pertama kali menyerang dengan pisau. Yusuf sempat menangkis serangan itu, namun tangannya terluka. Tak berhenti di situ, Kiki lalu menusuk kepala dan lengan korban menggunakan gunting.
Setelah itu, Kulup mengambil alih gunting dan menusukkannya ke dada kiri korban. Aksi pengeroyokan dilanjutkan oleh Inyok yang menendang pinggang korban. Dalam kondisi terluka, korban melarikan diri ke Rumah Sakit DKT untuk mendapat perawatan medis.
Keesokan harinya, Yusuf melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Jambi. Tim Macan Pasar langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi, Ipda KGS M. Ali, S.H., M.H. mengatakan, pelaku Inyok ditangkap pada Kamis malam, 24 Juli 2025 pukul 21.30 WIB di Kelurahan Sungai Asam. Tak lama kemudian, Kulup juga diamankan di depan WTC Jambi.
“Kami berhasil menangkap dua pelaku dalam waktu cepat. Satu pelaku lainnya, yakni Kiki, masih kami buru dan telah masuk daftar DPO,” kata Ipda Ali, Kamis (31/7/2025).
Barang bukti yang disita berupa satu lembar Visum et Repertum dari rumah sakit. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka serius.
Kapolsek Pasar Jambi AKP Marwiansyah melalui Kanit Reskrim Ipda KGS M. Ali menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku bernama Kiki,” pungkasnya. (US)
Discussion about this post