JT.COM – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 507 entitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dari ancaman penipuan keuangan digital yang kian marak.
Dari jumlah tersebut, 427 entitas merupakan pinjaman online ilegal, termasuk enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Selain itu, 74 penawaran investasi ilegal juga diblokir karena terindikasi sebagai penipuan, dengan modus meniru nama, situs, atau media sosial milik entitas resmi (impersonation), serta penipuan lowongan kerja paruh waktu dan investasi bodong.
Ketua Satgas PASTI menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menekan peredaran entitas keuangan ilegal.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas patroli siber dan perlindungan masyarakat,” dikutip pada siaran pers Satgas PASTI yang diterima media ini,, Kamis (19/6/2025).
Patroli siber Satgas PASTI saat ini didukung Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian RI, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bergabung sejak awal 2025.
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 13.228 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Seiring peningkatan kasus penipuan, Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang resmi beroperasi sejak 22 November 2024. IASC bertugas menangani kasus penipuan transaksi keuangan secara cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan. Tercatat 219.168 rekening terindikasi penipuan, dan 49.316 di antaranya (22,5 persen) telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar (6,28 persen).
Selain itu, Satgas PASTI juga menindaklanjuti laporan terkait penagihan pinjaman online ilegal yang dilakukan dengan cara mengintimidasi. Sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan sebagai alat komunikasi pelaku penipuan telah diajukan untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang kini kian kompleks, termasuk melalui media digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, dan situs web.
“Bahkan teknologi kecerdasan buatan (AI) kini dimanfaatkan untuk memperdaya korban dengan lebih meyakinkan,” tulisnya.
Berdasarkan laporan IASC, dana korban penipuan biasanya raib dalam waktu sangat singkat. Oleh karena itu, laporan yang cepat sangat penting untuk penyelamatan dana.
Beberapa modus yang kerap digunakan pelaku penipuan antara lain:
- Ketidaktahuan: Penawaran produk tidak berizin, pembelian barang fiktif secara daring.
- Kekhawatiran: Informasi palsu tentang kecelakaan keluarga, tagihan fiktif, atau penipuan kartu kredit.
- Kesepian: Love scam, yakni manipulasi emosional demi keuntungan finansial.
- Keserakahan: Janji imbal hasil besar tanpa risiko (skema ponzi).
- Kesedihan: Penipuan berkedok bantuan bencana atau donasi palsu.
- Kebosanan: Penjualan tiket konser atau perjalanan palsu.
Masyarakat yang menjadi korban diimbau segera melapor melalui situs http://iasc.ojk.go.id dengan menyertakan bukti pendukung.
Satgas PASTI juga menyoroti maraknya investasi aset kripto ilegal yang ditawarkan melalui media sosial, grup percakapan, dan situs web tanpa izin resmi. Umumnya, penawaran ini menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, imbal hasil tetap, atau passive income tanpa risiko.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh entitas yang terdaftar dan berizin dari OJK. Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar:
- Memeriksa legalitas penyedia investasi.
- Memastikan aset kripto yang ditawarkan masuk dalam DAK.
- Menghindari penawaran yang tidak masuk akal.
- Melakukan riset terhadap risiko investasi.
- Mengakses edukasi di https://bukusakuiakd.com/.
“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan instan. Cek legalitas dan pahami risikonya sebelum berinvestasi,” pungkas Satgas PASTI. (*/Yol)
Discussion about this post