• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dana Desa Berakhir Damai

Admin by Admin
23/04/2026
in DAERAH
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Perselisihan antara Pemerintah Desa Lalang Luas dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, akhirnya diselesaikan melalui musyawarah adat dan jalur kekeluargaan.

Kasus tersebut mencuat setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Persoalan itu sempat memicu ketegangan hubungan kerja antara pemerintah desa dan BPD.

Baca juga

Gerai Indomaret Pondok Suguh Disorot, KRM Minta Evaluasi

14/09/2026

Warga Sidodadi Desak Karaoke di Tengah Permukiman Ditutup

11/09/2026

BUMDes Suka Maju Kembangkan Ternak Kambing, Kini Capai 45 Ekor

02/09/2026

LSM Laporkan Dugaan Pencemaran Limbah PT USM, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

31/07/2026

Kemenag Mukomuko Tegaskan Iuran Komite Madrasah Sah Jika Sesuai Aturan

30/07/2026

Pengurus PKK Desa Suka Pinda Diperkuat, Siap Dorong Kesejahteraan Keluarga

29/07/2026

Permasalahan bermula saat anggaran Dana Desa disebut telah cair sepenuhnya, namun hak dan tunjangan anggota BPD belum juga disalurkan. Kondisi itu memunculkan kecurigaan hingga dilakukan pengecekan dokumen administrasi pencairan anggaran.

Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi tanda tangan pimpinan dan anggota BPD diduga dipalsukan dalam dokumen realisasi anggaran sebagai syarat pencairan dana.

Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut oknum di lingkungan Pemerintah Desa Lalang Luas mengakui perbuatannya dan meminta persoalan diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak meluas.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan berharap masalah ini bisa selesai secara adat serta tidak berlarut-larut,” ujar sumber tersebut, Kamis (23/4/2026).

Penyelesaian kemudian difasilitasi Pemerintah Kecamatan V Koto bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat. Musyawarah berlangsung tertutup dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Dalam forum tersebut, oknum yang diduga melakukan pemalsuan disebut bersedia membayar denda adat dan menyampaikan permintaan maaf kepada anggota BPD serta masyarakat Desa Lalang Luas.

Penyelesaian damai itu kemudian ditutup dengan doa bersama dan jamuan adat di kediaman kepala desa. Warga juga menggelar makan bersama sebagai simbol perdamaian dan pemulihan hubungan antarlembaga desa.

Meski persoalan selesai secara adat, ahli hukum pidana, Alfan Sahri, menegaskan dugaan pemalsuan tanda tangan tetap masuk ranah pidana dan tidak otomatis gugur karena adanya perdamaian.

“Pemalsuan dokumen resmi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tegas Alfan Sahri.

Menurutnya, jika tindakan tersebut dilakukan pejabat publik dalam jabatan resmi dan berdampak terhadap keuangan negara atau daerah, maka pelaku juga dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang.

Ia menegaskan penyelesaian adat hanya berlaku dalam konteks sosial kemasyarakatan dan tidak menghapus tanggung jawab pidana.

“Kalau ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap harus berjalan untuk menjaga keadilan dan memberi efek jera,” katanya.

Masyarakat Desa Lalang Luas berharap persoalan tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat desa agar lebih transparan, jujur, dan taat aturan dalam pengelolaan Dana Desa ke depan. (Dd)

Tags: Mukomuko
Previous Post

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fokus pada Regulasi dan Peran Ormas

Next Post

Polda Jambi Pastikan Penyidikan Kasus Alung Berjalan Profesional

Artikel lainnya

DAERAH

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

by Admin
03/10/2026
DAERAH

PBSI Bengkulu Dukung Kejuaraan Badminton di Bengkulu Utara

by Admin
02/10/2026
Next Post
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus narkotika di Mapolda Jambi. (Dok. Nahar)

Polda Jambi Pastikan Penyidikan Kasus Alung Berjalan Profesional

Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap peserta seleksi penerimaan anggota Polri di Asrama Haji Kota Baru, Jambi, Kamis (23/4/2026). (Dok. Nahar)

Kompolnas Turun Langsung Awasi Rekrutmen Polri di Polda Jambi

Sejumlah anak TK mengikuti kegiatan edukasi lalu lintas di ruang RTMC Ditlantas Polda Jambi, Kamis (23/4/2026). (Dok. Nahar)

Edukasi Lalu Lintas Sejak Dini, 120 Anak TK Kunjungi Ditlantas Polda Jambi

Peserta seminar mengikuti kegiatan edukasi keselamatan berkendara “Zen on Wheels” yang digelar PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) bersama Ditlantas Polda Jambi di Universitas Muhammadiyah Jambi, Selasa (21/4/2026) (Dok. Erit)

“Zen on Wheels”, Upaya Sinsen Tekan Risiko Kecelakaan di Kalangan Pengendara Wanita

Sejumlah pejabat dari tiga pilar Samsat memberikan keterangan kepada media usai Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tahun Anggaran 2026 di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2026). (Dok. Humas JR Jambi)

Tiga Pilar Samsat Bahas Digitalisasi Layanan dalam Rakor Nasional 2026

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN