JT.COM – Perselisihan antara Pemerintah Desa Lalang Luas dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, akhirnya diselesaikan melalui musyawarah adat dan jalur kekeluargaan.
Kasus tersebut mencuat setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Persoalan itu sempat memicu ketegangan hubungan kerja antara pemerintah desa dan BPD.
Permasalahan bermula saat anggaran Dana Desa disebut telah cair sepenuhnya, namun hak dan tunjangan anggota BPD belum juga disalurkan. Kondisi itu memunculkan kecurigaan hingga dilakukan pengecekan dokumen administrasi pencairan anggaran.
Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi tanda tangan pimpinan dan anggota BPD diduga dipalsukan dalam dokumen realisasi anggaran sebagai syarat pencairan dana.
Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut oknum di lingkungan Pemerintah Desa Lalang Luas mengakui perbuatannya dan meminta persoalan diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak meluas.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan berharap masalah ini bisa selesai secara adat serta tidak berlarut-larut,” ujar sumber tersebut, Kamis (23/4/2026).
Penyelesaian kemudian difasilitasi Pemerintah Kecamatan V Koto bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat. Musyawarah berlangsung tertutup dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
Dalam forum tersebut, oknum yang diduga melakukan pemalsuan disebut bersedia membayar denda adat dan menyampaikan permintaan maaf kepada anggota BPD serta masyarakat Desa Lalang Luas.
Penyelesaian damai itu kemudian ditutup dengan doa bersama dan jamuan adat di kediaman kepala desa. Warga juga menggelar makan bersama sebagai simbol perdamaian dan pemulihan hubungan antarlembaga desa.
Meski persoalan selesai secara adat, ahli hukum pidana, Alfan Sahri, menegaskan dugaan pemalsuan tanda tangan tetap masuk ranah pidana dan tidak otomatis gugur karena adanya perdamaian.
“Pemalsuan dokumen resmi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tegas Alfan Sahri.
Menurutnya, jika tindakan tersebut dilakukan pejabat publik dalam jabatan resmi dan berdampak terhadap keuangan negara atau daerah, maka pelaku juga dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang.
Ia menegaskan penyelesaian adat hanya berlaku dalam konteks sosial kemasyarakatan dan tidak menghapus tanggung jawab pidana.
“Kalau ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap harus berjalan untuk menjaga keadilan dan memberi efek jera,” katanya.
Masyarakat Desa Lalang Luas berharap persoalan tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh perangkat desa agar lebih transparan, jujur, dan taat aturan dalam pengelolaan Dana Desa ke depan. (Dd)
















Discussion about this post