JT.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk membahas 10 kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di wilayah tersebut sepanjang 2025.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kominfo, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, dan Biro Hukum.
Usai rapat, Prabianto Mukti Wibowo menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari upaya Komnas HAM dalam menindaklanjuti berbagai laporan dugaan pelanggaran HAM yang berkembang di Provinsi Jambi.
“Ini bentuk pelayanan publik kami untuk memberikan respons atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Jambi. Salah satu yang dibahas adalah persoalan masyarakat Suku Anak Dalam terkait peristiwa kekerasan beberapa waktu lalu,” ujar Prabianto.
Ia menjelaskan, kasus antara Suku Anak Dalam (SAD) dengan pihak keamanan PT Sari Aditya Loka (SAL) di Kabupaten Sarolangun telah diselesaikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Prabianto juga mengapresiasi respons cepat Pemerintah Provinsi Jambi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam merespons berbagai laporan dugaan pelanggaran HAM di daerah ini,” katanya.
Adapun 10 kasus dugaan pelanggaran HAM yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
- Konflik agraria antara masyarakat Desa Bukit Suba, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun dengan PT Sari Aditya Loka (SAL).
- Dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap warga transmigrasi di Desa Mekarsari dan Tebing Tinggi, Kabupaten Batang Hari.
- Dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menolak pembangunan stockpile dan jalan khusus batu bara di Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi.
- Konflik agraria antara masyarakat Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari dengan PT Wira Karya Sakti.
- Dugaan kriminalisasi terhadap anggota kelompok tani di Desa Sogo oleh aparat kepolisian.
- Sengketa lahan antara ahli waris pemilik tanah dengan PT Mitra Prima Gitabadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Penggusuran kebun sawit milik warga di Dusun Kunangan Jaya II, Desa Bungku, Kabupaten Batang Hari.
- Laporan dugaan diskriminasi serta kasus pengeroyokan dan/atau perusakan yang telah memasuki tahap penyidikan.
- Dugaan kriminalisasi terhadap warga di wilayah PT Dasa Anugrah Sejati di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- Konflik tenurial antara petani Sungai Salak di Kabupaten Tebo dengan PT Lestari Asri Jaya.
Komnas HAM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan penanganan kasus-kasus tersebut berjalan sesuai prinsip perlindungan HAM. (Stp)
















Discussion about this post