JT.COM – Keberadaan Pasar Senen di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memicu sorotan.
Pasar yang sudah beroperasi sejak 1994 itu diduga ilegal dan mengganggu arus lalu lintas di jalur strategis Padang–Bengkulu.
Aktivitas pasar berlangsung di pinggir jalan raya. Sejumlah pedagang bahkan berjualan hingga ke badan jalan.
Kondisi ini membuat arus kendaraan tersendat dan membahayakan pengguna jalan, terutama saat hari pasar ramai.
Kemacetan kerap terjadi karena kendaraan pengunjung terpaksa parkir di bahu jalan. Situasi ini mempersempit ruang kendaraan yang melintas.
Kepala Desa Penarik, Supardi, menegaskan pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban. Namun, upaya mediasi dengan pengelola pasar tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah beberapa kali mediasi, tapi tidak ada titik temu. Bahkan sempat ada nada ancaman dari pihak pengelola,” kata Supardi, Senin (6/4/2026).
Ia menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keselamatan masyarakat dan ketertiban umum.
Supardi mengungkapkan, fasilitas parkir sebenarnya sudah tersedia di dalam area pasar. Lahan itu bahkan telah dihibahkan kepada desa sejak 1994.
Namun, fakta di lapangan berbeda. Area parkir justru dipakai pedagang untuk berjualan.
“Padahal lahan parkir sudah disediakan dan resmi dihibahkan ke desa. Tapi dipakai untuk berdagang,” ujarnya.
Akibatnya, kendaraan pengunjung tidak punya ruang parkir yang layak dan akhirnya berhenti di pinggir jalan.
Supardi juga membantah klaim pengelola pasar yang menyebut lahan parkir sebagai milik pribadi.
“Pemilik lahan, Sawal, masih hidup dan siap menunjukkan surat hibah tahun 1994. Jadi statusnya jelas milik desa,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus memperkuat posisi pemerintah desa dalam penataan ulang pasar.
Pemerintah desa berharap ada langkah tegas untuk menertibkan Pasar Senen. Penataan dinilai penting untuk mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Selain itu, penertiban juga diharapkan dapat menghentikan dugaan praktik pungutan liar di lokasi pasar.
“Kami berharap ada solusi dari pemerintah daerah, bersama kecamatan dan kepolisian, agar masalah ini segera tuntas,” pungkas Supardi.
Kasus Pasar Senen ini menjadi perhatian serius. Tanpa penataan yang jelas, risiko kecelakaan dan konflik sosial akan terus mengintai.
Pemerintah daerah kini ditunggu untuk mengambil langkah konkret demi memastikan pasar tetap berjalan, namun tidak mengorbankan keselamatan publik. (Dd)
















Discussion about this post