JT.COM – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, SE., MBA, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi pengelolaan anggaran pembangunan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.
Dalam rapat Komisi III DPRD bersama mitra kerja, Senin (29/6/2026), ia menyoroti utang proyek infrastruktur yang mencapai sekitar Rp175 miliar hingga minimnya transparansi sejumlah proyek di kawasan Pelabuhan Pulau Baai.
Suharto menilai banyak program pembangunan yang telah disahkan melalui APBD justru gagal direalisasikan akibat adanya penggeseran anggaran.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.
“Program yang sudah disahkan melalui mekanisme DPRD justru banyak dibatalkan. Surat edaran dari pemerintah pusat tidak boleh dijadikan alasan untuk menggeser anggaran tanpa mekanisme yang benar,” tegas Suharto.
Ia mengungkapkan, hasil pembahasan Komisi III menunjukkan sebagian anggaran pembangunan dialihkan untuk membayar utang pekerjaan tahun sebelumnya.
Kondisi itu dinilai menghambat pelaksanaan proyek baru yang telah direncanakan dalam APBD tahun berjalan.
Suharto menegaskan pembayaran utang proyek tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah, katanya, wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada utang, penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang sah, misalnya menggunakan SiLPA setelah ada audit dan rekomendasi dari pihak yang berwenang. Jangan mengabaikan aturan,” ujarnya.
Menurutnya, setiap kewajiban pembayaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi proyek-proyek yang belum selesai. Pembayaran, lanjutnya, harus disesuaikan dengan progres pekerjaan yang benar-benar telah diselesaikan kontraktor.
“Hitung sesuai progres pekerjaan. Jangan terus memberikan perpanjangan kontrak tanpa penyelesaian yang jelas,” katanya.
Selain persoalan APBD, Suharto turut menyoroti pembangunan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai. Ia mengaku DPRD hingga kini belum memperoleh informasi lengkap mengenai sejumlah proyek yang sedang berjalan.
Menurutnya, Komisi III menemukan pembangunan jalan menuju kawasan pelabuhan yang telah dicor beton.
Namun, informasi mengenai pelaksana proyek, nilai kontrak, sumber anggaran, hingga kontraktor belum diketahui secara jelas.
“Kami melihat pembangunan sudah berjalan, tetapi siapa pelaksananya, siapa kontraktornya, dan berapa nilai anggarannya belum kami ketahui. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Suharto mengingatkan seluruh proyek pemerintah wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi.
Setiap pekerjaan konstruksi, kata dia, harus dilengkapi papan informasi yang memuat identitas proyek, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana, serta jangka waktu pekerjaan.
“Ini era keterbukaan informasi. Masyarakat berhak mengetahui setiap proyek yang menggunakan uang negara,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu bersama pimpinan DPRD berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Pelabuhan Pulau Baai.
Sidak tersebut bertujuan memastikan perkembangan proyek di lapangan, termasuk progres pengerukan alur pelabuhan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Kami ingin melihat langsung progres pengerukan alur pelabuhan, kondisi pelayaran saat ini, serta seluruh pembangunan yang sedang berlangsung. Semua harus terbuka karena DPRD memiliki fungsi pengawasan,” ujar Suharto.
Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal seluruh proyek pembangunan, baik yang bersumber dari APBD, APBN, maupun anggaran BUMN.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Bengkulu.
“Pengawasan akan terus kami lakukan agar setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat, terbuka, dan memberikan hasil yang maksimal untuk masyarakat,” pungkasnya. (Yl)
















Discussion about this post