JT.COM – Warga Desa Gajah Makmur, Kecamatan Makin Deman, Kabupaten Mukomuko, mempertanyakan transparansi pengelolaan lahan seluas 13 hektare yang telah dikerjasamakan sejak 2008.
Hingga mendekati berakhirnya masa kerja sama pada 2026, masyarakat mengaku belum pernah menerima penjelasan mengenai hasil pengelolaan maupun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan dikelola melalui skema kerja sama. Namun, selama hampir 18 tahun berjalan, warga menilai informasi terkait pemanfaatan lahan itu belum pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Dari tahun 2008 sampai sekarang, 2026 masa kerja samanya habis. Tapi warga tidak tahu hasilnya ke mana, tidak ada laporan. PADes juga kami tidak tahu ada atau tidak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (1/7/2026).
Warga berharap pemerintah desa dan pihak terkait segera memberikan penjelasan mengenai mekanisme kerja sama, nilai manfaat yang diterima desa, serta laporan pengelolaan lahan selama masa perjanjian berlangsung.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti status lahan yang berada di kawasan HPT. Mereka meminta kepastian hukum dan administrasi agar pemanfaatan kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Alno selaku perusahaan yang disebut mengelola lahan tersebut belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
Sementara itu, Kepala Desa Gajah Makmur juga belum dapat dimintai tanggapan terkait kerja sama tersebut, termasuk realisasi PADes yang berasal dari pengelolaan lahan 13 hektare itu.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset memberikan manfaat bagi masyarakat serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Alno, Pemerintah Desa Gajah Makmur, serta instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, guna memenuhi asas keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. (Dd)
















Discussion about this post