JT.COM – Dugaan penggelapan uang Rp67 juta yang menyeret seorang oknum anggota Polri di Polda Bengkulu viral di media sosial TikTok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu melakukan penyelidikan awal dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kasus ini mencuat setelah akun TikTok “Charger” mengunggah narasi, “Gelapkan uang 67 Jt, oknum Polisi dilaporkan ke Polisi”.
Pengaduan terkait persoalan tersebut sebelumnya disampaikan Tri Basuki melalui QR Code Propam Polri pada 17 Oktober 2026.
Dalam pengaduan itu, Aiptu M, anggota yang bertugas sebagai Bintara (Ba) Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dilaporkan terkait dugaan penggelapan uang gadai kendaraan senilai Rp67 juta.
Berdasarkan keterangan dalam pengaduan, persoalan bermula pada 7 Mei 2026. Saat itu, Aiptu M menemui Tri Basuki di sebuah bengkel di Jalan Zainudin, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Dalam pertemuan tersebut, Aiptu M menggadaikan satu unit Toyota Innova Reborn berwarna hitam kepada Tri Basuki. Sebagai pembayaran gadai, Tri Basuki mentransfer uang Rp67 juta ke rekening Aiptu M.
Keduanya disebut menyepakati pengembalian uang dalam waktu satu bulan. Namun, menurut pengaduan Tri Basuki, uang tersebut belum dikembalikan hingga pengaduan disampaikan.
Persoalan bertambah ketika diketahui mobil yang digadaikan itu merupakan milik Reni Maya Sari, yang sebelumnya menyewakan kendaraan tersebut kepada Aiptu M. Setelah mengetahui keberadaan mobilnya, pemilik mengambil kembali kendaraan itu dari Tri Basuki.
Tri Basuki kemudian mengadukan persoalan uang gadai yang belum kembali melalui saluran pengaduan Propam Polri.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, termasuk informasi yang ramai beredar di media sosial.
Ia menyatakan, informasi viral tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh anggota Polri. Petugas harus memeriksa fakta, meminta keterangan para pihak, dan menelaah bukti yang tersedia.
“Prinsipnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar, tetapi akan melihat fakta, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang ada,” jelas Imam, Senin (26/10/2026).
Sebagai tindak lanjut, personel Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu telah menghubungi Tri Basuki untuk menyampaikan bahwa pengaduannya sedang ditangani. Petugas juga telah menghubungi Aiptu Mulyono selaku pihak yang dilaporkan.
Selanjutnya, Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu menjadwalkan klarifikasi terhadap Tri Basuki dan Aiptu M pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan awal dan pengumpulan bahan keterangan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai dugaan penggelapan uang Rp67 juta tersebut.
Polda Bengkulu menegaskan, penanganan laporan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan para pihak serta bukti-bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. (**)












Discussion about this post