• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 26 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Viral Dugaan Penggelapan Rp67 Juta, Bidpropam Polda Bengkulu Turun Tangan

Admin by Admin
26/10/2026
in HUKRIM
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Dugaan penggelapan uang Rp67 juta yang menyeret seorang oknum anggota Polri di Polda Bengkulu viral di media sosial TikTok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu melakukan penyelidikan awal dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Baca juga

DPC PKB Kabupaten Blitar Dikukuhkan, Muhammad Rifa’i Bidik 14 Kursi DPRD pada 2029

26/10/2026

Wakapolda Bengkulu Edukasi Siswa SMAN 7, Ini Pesannya

26/10/2026

Polri Terjunkan 200 Personel Brimob dan 10 Personel Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan

26/10/2026

Pimpin Apel Operasi Patuh Nala 2026, Wakapolda Bengkulu Tekankan Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas

26/10/2026

Dukung Program Quick Wins Kapolri, Karoops Polda Bengkulu Menjadi Pembina Upacara di SMPN 8 : Polisi Hadir di Dunia Pendidikan

26/10/2026

Kantor Pertanahan Benteng Perkuat Disiplin, Pelayanan Jadi Fokus

26/10/2026

Kasus ini mencuat setelah akun TikTok “Charger” mengunggah narasi, “Gelapkan uang 67 Jt, oknum Polisi dilaporkan ke Polisi”.

Pengaduan terkait persoalan tersebut sebelumnya disampaikan Tri Basuki melalui QR Code Propam Polri pada 17 Oktober 2026.

Dalam pengaduan itu, Aiptu M, anggota yang bertugas sebagai Bintara (Ba) Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dilaporkan terkait dugaan penggelapan uang gadai kendaraan senilai Rp67 juta.

Berdasarkan keterangan dalam pengaduan, persoalan bermula pada 7 Mei 2026. Saat itu, Aiptu M menemui Tri Basuki di sebuah bengkel di Jalan Zainudin, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Dalam pertemuan tersebut, Aiptu M menggadaikan satu unit Toyota Innova Reborn berwarna hitam kepada Tri Basuki. Sebagai pembayaran gadai, Tri Basuki mentransfer uang Rp67 juta ke rekening Aiptu M.

Keduanya disebut menyepakati pengembalian uang dalam waktu satu bulan. Namun, menurut pengaduan Tri Basuki, uang tersebut belum dikembalikan hingga pengaduan disampaikan.

Persoalan bertambah ketika diketahui mobil yang digadaikan itu merupakan milik Reni Maya Sari, yang sebelumnya menyewakan kendaraan tersebut kepada Aiptu M. Setelah mengetahui keberadaan mobilnya, pemilik mengambil kembali kendaraan itu dari Tri Basuki.

Tri Basuki kemudian mengadukan persoalan uang gadai yang belum kembali melalui saluran pengaduan Propam Polri.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, termasuk informasi yang ramai beredar di media sosial.

Ia menyatakan, informasi viral tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh anggota Polri. Petugas harus memeriksa fakta, meminta keterangan para pihak, dan menelaah bukti yang tersedia.

“Prinsipnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar, tetapi akan melihat fakta, keterangan para pihak serta bukti-bukti yang ada,” jelas Imam, Senin (26/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, personel Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu telah menghubungi Tri Basuki untuk menyampaikan bahwa pengaduannya sedang ditangani. Petugas juga telah menghubungi Aiptu Mulyono selaku pihak yang dilaporkan.

Selanjutnya, Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu menjadwalkan klarifikasi terhadap Tri Basuki dan Aiptu M pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB.

Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan awal dan pengumpulan bahan keterangan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai dugaan penggelapan uang Rp67 juta tersebut.

Polda Bengkulu menegaskan, penanganan laporan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan para pihak serta bukti-bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. (**)

Previous Post

Wakapolda Bengkulu Edukasi Siswa SMAN 7, Ini Pesannya

Next Post

DPC PKB Kabupaten Blitar Dikukuhkan, Muhammad Rifa’i Bidik 14 Kursi DPRD pada 2029

Artikel lainnya

HUKRIM

Polres Mukomuko Ungkap 3 Kasus, Obat Samcodin hingga BBM Subsidi

by Admin
23/10/2026
HUKRIM

Polisi Selamatkan Induk dan Anak Orang Utan Terdampak Karhutla di Kalimantan Tengah

by Admin
23/10/2026
HUKRIM

Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Peredaran Obat Pelangsing Tanpa Izin Edar, 900 Kapsul Diamankan

by Admin
23/10/2026
HUKRIM

Ditresnarkoba Polda Behasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kota Bengkulu

by Admin
23/10/2026
HUKRIM

Polda Kirimkan Berkas 4 Tersangka Kasus Korupsi Disparpora Kepahiang

by Admin
21/10/2026
HUKRIM

Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap

by Admin
19/10/2026
Next Post

DPC PKB Kabupaten Blitar Dikukuhkan, Muhammad Rifa’i Bidik 14 Kursi DPRD pada 2029

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN