JT.COM – Penyidikan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Lebong memasuki babak baru. Hasil pemeriksaan DNA lanjutan yang diterima penyidik pada Senin (26/10/2026) menunjukkan hasil identik antara sampel korban dan kakak kandungnya.
Hasil tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong. Sebelumnya, perkara ini dilaporkan pada 11 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan ilmiah tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Perkembangan terbaru, hasil pemeriksaan DNA lanjutan telah diterima penyidik dan hasilnya menunjukkan kecocokan atau identik. Hasil pemeriksaan tersebut tentunya menjadi bagian dari alat bukti yang akan didalami dan digunakan dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Imam.
Kasus ini terungkap melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Sejak laporan diterima, polisi telah memeriksa pelapor, korban, sejumlah saksi, serta pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Korban yang masih berusia 15 tahun juga mendapat pendampingan selama menjalani pemeriksaan kesehatan hingga proses persalinan pada 23 September 2026.
Dua hari setelah persalinan, tepatnya 25 September 2026, penyidik mengambil sampel darah untuk pemeriksaan DNA. Sampel tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik.
Hasil pemeriksaan awal diterima pada 5 Oktober 2026. Namun, hasil itu tidak menunjukkan kecocokan dengan pihak yang sebelumnya diperiksa.
Penyidik kemudian kembali mendalami keterangan korban. Dalam pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, korban mengungkap dugaan keterlibatan kakak kandungnya.
Polisi selanjutnya memeriksa yang bersangkutan dan mendalami keterangannya dalam proses penyidikan.
Pada 9 Oktober 2026, penyidik kembali mengirimkan sampel untuk pemeriksaan DNA lanjutan. Hasilnya diterima pada 26 Oktober 2026 dan menunjukkan kecocokan atau hasil identik antara sampel yang diperiksa.
Berdasarkan informasi kepolisian, penyidik telah menetapkan kakak kandung korban sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Tersangka juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan DNA menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang didalami penyidik. Polisi menyatakan proses penyidikan tetap berlanjut untuk melengkapi dan mengonfirmasi alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Imam menegaskan, penanganan perkara harus berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik akan melengkapi berkas perkara dengan memeriksa serta mengonfirmasi setiap alat bukti yang tersedia. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Polda Bengkulu mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian semua pihak selama proses hukum berlangsung.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang dapat membuka identitas korban atau menimbulkan dampak psikologis tambahan bagi anak tersebut.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban anak. (**)










Discussion about this post