• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Senin, 26 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Pasca Penetapan Tersangka Disparpora, Polda Kembali Geledah Rumah Tersangka dan Sita Aset

Admin by Admin
26/10/2026
in HUKRIM
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan lanjutan pasca penetapan empat orang tersangka atas dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kabupaten Kepahiang tahun 2023.

Kapolda Bengkulu, Irjenpol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Imam Wijayanto mengatakan Penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan dilakukan oleh penyidik pada Jumat (23/10/2026) lalu dan dilaksanakan di empat titik kediaman dua diantaranya merupakan rumah milik tersangka EA dan IH.

Baca juga

Hasil DNA Identik, Kakak Korban Jadi Tersangka di Lebong

26/10/2026

Kapolresta Bengkulu Edukasi 200 Pelajar SMPN 3, Ingatkan Bahaya Balap Liar dan Geng Motor

26/10/2026

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Suyudi Pimpin Langsung Pemberantasan Narkoba

26/10/2026

Jadikan Halloween Momen Makin Dekat dengan Konsumen, Ini Keseruan Dealer Honda Kota Jambi!

26/10/2026

BPJS Ketenagakerjaan Jember dan Bondowoso Perkuat Kepatuhan Badan Usaha

26/10/2026

Sidang Doktor Boy Sutan Siregar di UIN Jambi Dibanjiri Karangan Bunga dari Kalimantan Selatan, Raih Cumlaude dan Jadi Doktor ke-336

26/10/2026

“Iya dapat kami sampaikan bahwa pada Jumat tanggal 23 Oktober 2026, penyidik unit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan Penggeledahan lanjutan dan upaya paksa pemulihan aset atas kerugian negara terhadap perkara dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang tahun 2023,” kata Kombespol. Imam Wijayanto, Senin (26/10/2026).

Dan dari hasil pengeledahan dan Asset tracing sambung lulusan Akpol 2002 ini, penyidik menyita dua serifikat tanah berikut bangunan beserta 1 unit kendaraan bermotor roda empat milik kedua orang tersangka yang masing masing disita dari rumah saksi RA dan TP.

“Penyidik berhasil menyita dua sertifikat berisi tanah dan bangunan berikut dengan mobil, ini dilakukan untuk pemulihan kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka,” sambungnya.

Atas perkara ini Polda Bengkulu telah menetapkan 4 orang tersangka atas perkara dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kabupaten Kepahiang tahun 2023 yakni TA sebagai kepala dinas Parpora Kepahiang periode Januari-Agustus 2023 lalu, kemudian RS kepala dinas Parpora periode Agustus – Desember 2023, EA Bendahara Pengeluaran serta IH Kabid Destinasi dan PPTK kegiatan fisik/kontruksi.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik perkara dugaan manipulasi kegiatan dan pekerjaan ini meliputi Perjalanan Dinas, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)/ Bahan Cetak, Belanja makan minum, belanja alat listrik dan pekerjaan konstruksi 7 paket tahun 2023 senilai Rp 6,2 Miliar.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Para tersangka ini diduga adanya dugaan mark up dan dibarengi dengan manipulasi anggaran, alat bukti ini diperkuat berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada Kegiatan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 1.6 Miliar. (**)

Previous Post

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Suyudi Pimpin Langsung Pemberantasan Narkoba

Next Post

Kapolresta Bengkulu Edukasi 200 Pelajar SMPN 3, Ingatkan Bahaya Balap Liar dan Geng Motor

Artikel lainnya

HUKRIM

Hasil DNA Identik, Kakak Korban Jadi Tersangka di Lebong

by Admin
26/10/2026
HUKRIM

Viral Dugaan Penggelapan Rp67 Juta, Bidpropam Polda Bengkulu Turun Tangan

by Admin
26/10/2026
HUKRIM

Polres Mukomuko Ungkap 3 Kasus, Obat Samcodin hingga BBM Subsidi

by Admin
23/10/2026
HUKRIM

Polisi Selamatkan Induk dan Anak Orang Utan Terdampak Karhutla di Kalimantan Tengah

by Admin
23/10/2026
HUKRIM

Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Peredaran Obat Pelangsing Tanpa Izin Edar, 900 Kapsul Diamankan

by Admin
23/10/2026
HUKRIM

Ditresnarkoba Polda Behasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kota Bengkulu

by Admin
23/10/2026
Next Post

Kapolresta Bengkulu Edukasi 200 Pelajar SMPN 3, Ingatkan Bahaya Balap Liar dan Geng Motor

Hasil DNA Identik, Kakak Korban Jadi Tersangka di Lebong

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN